A. Pengertian kearsipan
kearsipan adalah suatu kegiatan menyimpan warkat dengan sistem tertentu agar dengan mudah ditemukan kembali. Manakala diperlukan dapat dengan mudah ditemukan kembali dengan demikian dokumen adalah warkat penting yang dapat digunakan sebagai bukti. Dokumentasi adalah kegiatan mengumpulkan, mengolah menggunakan warkat dalam rangka pembuktian. Sedangkan Arsip adalah warkat yang telah disimpan dan dapat digunakan sebagai bukti.
B. Ruang lingkup kearsipan
meliputi:
- penciptaan arsip/warkat
- pemilihan arsip
- pengendalian arsip
- penyimpanan arsip
- perawatan arsip
- pemusnahan arsip
- sebagai sumber informasi artinya bahwa arsip sebagai bahan pengingat apabila pimpinan lupa tentang suatu kegiatan.
- sebagai sumber dokumentasi artinya arsip dapat digunakan pimpinan sebgai dasar dalam membuat keputusan.
menurut pasal 2 UU nomor 7 tahun 1971 dibedakan menjadi 2 :
- fungsi dinamis, yaitu arsip yang digunakan secara langsung dalam perencanaan, pelaksanaan, penyelenggaraan kehidupan kebangsaan pada umumnya, atau dipergunakan secara langsung dalam penyelenggaraan administrasi negara,
- fungi statis, yaitu arsip yang tidak dipergunakan secara langssung untuk perencanaan, penyelenggaraan kehidupan kebangsaan pada umumnya, maupun untuk penyelenggaraan sehari-hari administrasi negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar